Dipenjara di Nusakambangan, Napi Amerika Serikat Mengeluh Dipersulit Berobat ke RS

Senin, 12 April 2021 - 22:47 WIB
"Kami sudah meminta izin awalnya dari Kalapas mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Namun begitu sampai di Lapas mereka meminta surat dari atas, yang mengizinkan napi dibawa keluar lapas untuk periksa. Ini menjadi aneh. Padahal napi memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hak asasi klien kami tidak diberikan," terangnya saat mengirimkan surat di kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan, atas petunjuk Kalapas Karanganyar, pihaknya juga mendatangi kantor wilayah KemenkumHam Jawa Tengah di Semarang. Namun lagi-lagi upaya memerintahkan izin ini tidak membuahkan hasil. "Kami hanya menuntut hak klien kami sesuai dengan piagam Hak Asasi Manusia (HAM). Kami hanya meminta ada izin diperiksa di rumah sakit yang memiliki dokter spesialis urologi," tandasnya.

Tomy berharap Presiden Jokowi bisa memberikan kebijakan sehingga tidak ada lagi korban-korban di Lapas karena tidak memberikan hak-hak dasar bagi narapidana. "Ini tidak berkaitan kasus hukumnya. Namun hak napi," tegas Tomy didampingi Caroline Beaslye, ibunda narapidana Christian Beaslye.

Diketahui Christian Beaslye merupakan napi kasus narkotika yang awalnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli, Bali. Pada 16 Desember 2020, dia dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. Saat itu dia disebutsedang dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kemih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!