3 Pencuri Spesialis Hewan Ternak di Kabupaten Wajo Dibekuk

Senin, 12 April 2021 - 17:45 WIB
"Jumlah keseluruhan sapi yang diambil sebanyak tujuh ekor di 3 TKP (tempat kejadian perkara), hasil penjualannya selalu dibagi tiga," katanya.

Baca juga: Polres Wajo Perketat Pengamanan Objek Vital Pascabom Bunuh Diri di Makassar

Kapolres menambahkan, tidak menutup kemungkinan tiga orang pelaku yang berhasil diamankan pernah melancarkan aksinya di daerah lain.

Para pelaku pun disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 subsider pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. "Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandas Kapolres .
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!