Lansia dan Anak-anak Diminta Ibadah di Rumah Saat Ramadan
Senin, 12 April 2021 - 07:25 WIB
"Setiap jemaah agar membawa perlengkapan alat salat-nya masing-masing. Untuk masjid tidak menggunakan karpet dan secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. Serta diimbau agar masjid mengurangi penggunaan AC dan memanfaatkan sirkulasi udara secara alami," terangnya.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.
"Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit," tegas Andi Sudirman.
Selanjutnya, untuk acara pengajian dan amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau lapangan.
Andi Sudirman pun mengimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan).
Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.
"Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit," tegas Andi Sudirman.
Selanjutnya, untuk acara pengajian dan amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau lapangan.
Andi Sudirman pun mengimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan).
Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Ide Sholat Tarawih Bergelombang, Prof Abdul Mu’ti: Muhammadiyah Tidak Menyarankan
(agn)
Lihat Juga :