Terlibat Persekusi Jaran Kepang di Medan, 10 Orang Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 11 April 2021 - 21:58 WIB
Riko memaparkan, kesepuluh orang yang ditahan yakni, S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. “Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran berinisial IB," terangnya.

Dalam kasus ini, jelas Riko, polisi telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

Baca juga: Pembunuh Sopir Angkot di Medan Ternyata Kernetnya Sendiri, Alasannya Sering Dimarahi

“Gelar perkara kasus itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!