Terlibat Persekusi Jaran Kepang di Medan, 10 Orang Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 11 April 2021 - 21:58 WIB
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riki Sunarko saat konfres tentang penetapan 11 orang tersangka dalam kasus persekusi Jaran Kepang di Medan. Foto: Istimewa
MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan akhirnya menjebloskan ke penjara 10 tersangka dari 11 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus persekusi terhadap kegiatan kebudayaan Jaran Kepang, di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal, dua pekan lalu.

Aksi persekusi itu sempat viral setelah rekaman salah seorang tersangka pelaku persekusi, meludahi seorang perempuan diunggah ke media sosial.



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riki Sunarko mengatakan, sebanyak 10 dari 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini sudah ditahan.“10 orang sudah ditahan dengan status tersangka. 1 orang tersangka lagi masih kita lakukan pengejaran,” kata Riko, Minggu (11/4/2021).

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa video rekaman. “Kita juga mengamankan barang bukti video rekaman aksi dugaan persekusi itu,” ujarnya.





Riko memaparkan, kesepuluh orang yang ditahan yakni, S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. “Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran berinisial IB," terangnya.

Dalam kasus ini, jelas Riko, polisi telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.



“Gelar perkara kasus itu juga telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut," tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More