Dukung Instruksi Presiden, BP Jamsostek Tingkatkan Layanan Digital

Minggu, 11 April 2021 - 05:25 WIB
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek.

Baca juga: PVMBG Ungkap Penyebab Gempa Bumi Malang, Simak Fakta-faktanya

Inpres juga menyebutkan, upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada pihak yang tidak mematuhi implementasi program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Gempa Guncang Malang, Ratusan Warga di Mal Terekam Video Panik Selamatkan Diri

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala setiap 6 bulan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!