Lantik Bupati Kudus, Ini Pesan Gubernur Ganjar Pranowo

Jum'at, 09 April 2021 - 14:04 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo saat melantik Bupati Kudus Hartopo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (9/4/2021). (Istimewa)
SEMARANG - Kabupaten Kudus akhirnya resmi memiliki bupati definitif. Menyusul dilantiknya Hartopo sebagai Bupati Kudus oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks Pemprov Jateng, Jumat (9/4/2021).

Hartopo sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kudus mendampingi M Tamzil. Namun M Tamzil terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartopo kemudian ditunjuk menjadi plt Bupati Kudus. Pelantikan digelar secara terbatas dan dengan protokol kesehatan ketat. Hartopo akan memimpin Kudus dengan sisa masa jabatan hingga 2023 nanti. Baca juga: Sanksi Masuk Kamar Mayat Bagi Pelanggar Protokol COVID-19 Kurang Rasional



Dalam kesempatan itu, Ganjar mewanti-wanti Hartopo untuk tak lelah melakukan reformasi birokrasi. Kisah masa lalu Kudus harus dilupakan agar semangat kerja tetap berlangsung.

"Ini pesan kedua saya, waktu beliau dilantik jadi Plt dan sekarang jadi Bupati. Saya sampaikan, apa yang terjadi di masa lalu itu, harus dilupakan. Tapi ingat, itu mesti menjadi pelajaran untuk perbaikan sistem reformasi birokrasi di Kudus," kata Ganjar.

Pihaknya akan terus mendampingi pemerintahan di Kudus. Bupati juga telah siap melakukan itu dan meminta dukungan dari masyarakat serta jajaran Forkopimda setempat. "Maka saya minta aparat penegak hukum agar bisa mendampingi, termasuk dari inspektorat kita juga bisa terlibat," katanya.

Bahkan Ganjar sudah melihat adanya reformasi di Kudus. Dirinya senang karena bisa menjembatani Kudus dengan KPK agar bisa dilakukan pembenahan. "Reformasi saya lihat sudah berjalan, saya senang karena bisa menjembatani Kudus dengan KPK, sehingga KPK bisa datang dan Korsupgah bisa dilakukan. Maka ke depan saya harap terus dilakukan perbaikan-perbaikan. Ini yang paling penting," ujarnya. Baca juga: Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!