Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:59 WIB
(Baca: Mahfud MD Pastikan Tak ada Deadline Penyelesaian Kasus Semanggi I dan II)

Dalam pertemuan itu datang perumus UU KKR, yakni Harkristuti Harkrisnowo. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menceritakan RUU KKR baru sudah dibuat tapi tidak pernah diajukan. Jadi hanya beredar di lingkungan pemerintahan saja.

Para peserta dalam pertemuan di Kantor Kemenkopolhukam itu mengusulkan agar tidak mengambil jalur legislasi. Alasannya, akan memakan waktu lama sehingga penyelesaian kasus HAM tidak akan selesai pada akhir masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Ifdhal mengatakan usulannya adalah Jokowi mengeluarkan peraturan presiden (perpres). Ini tetap ada cantolan ke Tap MPR Nomor 5 Tahun 2000 dan melihat KKR di negara lain yang lebih banyak dilahirkan melalui keputusan presiden, misal di Chili dan Argentina.

Ifdhal beralasan jalan pintas ini karena banyak sudah lama menunggu keadilan, yakni korban dan mereka yang memperjuangkannya. “Secara tidak langsung masyarakat itu sendiri agar tidak menjadi korban berikutnya. Menghindari pelanggaran (HAM) di masa depan,” pungkasnya.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More