Jalan Alot Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Rabu, 20 Mei 2020 - 18:59 WIB
(Baca: Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu, Pemerintah Terus Godok Draf RUU KKR)

Dia mengungkapkan, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menindaklanjuti Tap MPR itu dengan melahirkan UU Nomor 27/2004 tentang KKR. Panitia seleksi telah dibentuk dan telah terpilih dua orang, yaitu Ifdhal dan Amiruddin Ar Rahab, komisioner Komnas HAM saat ini.

“Sudah ada anggota yang tinggal diputuskan presiden. MK mendapatkan gugatan dari kelompok hak asasi manusia. Putusan MK ultra petita, melampaui apa yang diminta penggguat. Akhirnya UU batal, UU ini dilikuidasi,” tuturnya.

Mahkmah Konsitusi (MK) saat itu memberikan catatan kepada pemerintah, yakni membuat UU baru dan rekonsiliasi politik, tidak semata-mata melalui jalur legislatif. Setelah itu terjadi kekosongan hukum hingga saat ini.

Presiden Joko Widodo menugaskan Mahfud Md untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Mahfud, kata Ifdhal, sudah pernah mengumpulkan Komnas, Kementerian Hukum dan HAM, dan penggiat HAM, untuk membahas tentang KKR ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!