Diduga Jadi Otak Korupsi Rp1,6 Miliar, Kadishub Batam Ditahan Kejaksaan

Kamis, 08 April 2021 - 21:06 WIB
“Rustam efendi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya. Dia diduga menjadi otak pelaku pemerasan untuk melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-kota Batam secara manual kasus korupsi Dishub Batam mencapai Rp1,6 miliar,” kata Hendarsyah Yusuf, Kasi Pidsus Kejari Batam.

“Atas penetapan status tersangka tersebut, Rustam Efendi akan ditahan selama dua puluh hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan,” timpalnya.



Baca juga: Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara


Dugaan tipikor ini, kata dia, diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Dimana sebanyak 22 saksi diperiksa sebelum menetapkan Hariyanto dan Rustam Efendi sebagai tersangka.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!