Sidak Penghuni Indekos di Legian Kuta, Puluhan Terjaring
Kamis, 08 April 2021 - 13:15 WIB
BADUNG - Satpol PP melakukan razia penghuni indekos di kawasan wisata Kuta dan Legian, Kabupaten Badung, Bali. Dalam razia tersebut terjaring 85 penghuni indekos yang merupakan penduduk nonpermanen namun belum memiliki surat keterangan.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta, Nengah Wika mengakui, razia itu membuat penghuni indekos panik dan memilih sembunyi di dalam kamar. Saat petugas mendatangi indekos , tak semua penghuni membukakan pintu meski telah diketok berulang kali. Baca Juga: Lagi Operasional, 13 Bus Transjakarta Dicegat dan Dikandangkan
"Diduga para penghuni enggak keluar kamar karena khawatir terjaring razia lantaran tak bisa menunjukkan surat keterangan penduduk nonpermanen. Orang-orang di kos itu merasa ketakutan mungkin karena identitasnya kurang lengkap," kata Nengah Wika, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan, penghuni indekos yang mayoritas pendatang di Badung itu telah diarahkan untuk membuat surat keterangan penduduk nonpermanen. Hal itu diperlukan sebagai bukti kehadiran mereka yang legal.
Mereka yang terjaring razia diminta datang ke kantor Kelurahan Legian untuk mengambil KTP dan mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen itu. "Kami arahkan mereka buat surat keterangan penduduk nonpermanen agar ada kejelasan dia itu tinggal di situ dan punya pekerjaan," ujarnya.
Menurutnya razia kependudukan itu salah satunya untuk mengantisipasi ancaman terorisme usai perisitiwa bom bunuh diri di Makassar dan serangan ke Mabes Polri di Jakarta. Baca juga: BNNP DKI Giring 15 Wanita Cantik dari Kamar Indekos
Sementara itu Lurah Legian Made Madia Suryanatha mengatakan memang banyak warga pendatang yang belum memahami perlunya membuat surat keterangan penduduk nonpermanen. "Memang simpang siur, kalau dulu Kipem (Kartu Izin Penduduk Sementara) sekarang kartu penduduk nonpermanen. Ini yang belum jelas," tuturnya.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta, Nengah Wika mengakui, razia itu membuat penghuni indekos panik dan memilih sembunyi di dalam kamar. Saat petugas mendatangi indekos , tak semua penghuni membukakan pintu meski telah diketok berulang kali. Baca Juga: Lagi Operasional, 13 Bus Transjakarta Dicegat dan Dikandangkan
"Diduga para penghuni enggak keluar kamar karena khawatir terjaring razia lantaran tak bisa menunjukkan surat keterangan penduduk nonpermanen. Orang-orang di kos itu merasa ketakutan mungkin karena identitasnya kurang lengkap," kata Nengah Wika, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan, penghuni indekos yang mayoritas pendatang di Badung itu telah diarahkan untuk membuat surat keterangan penduduk nonpermanen. Hal itu diperlukan sebagai bukti kehadiran mereka yang legal.
Mereka yang terjaring razia diminta datang ke kantor Kelurahan Legian untuk mengambil KTP dan mengurus surat keterangan penduduk nonpermanen itu. "Kami arahkan mereka buat surat keterangan penduduk nonpermanen agar ada kejelasan dia itu tinggal di situ dan punya pekerjaan," ujarnya.
Menurutnya razia kependudukan itu salah satunya untuk mengantisipasi ancaman terorisme usai perisitiwa bom bunuh diri di Makassar dan serangan ke Mabes Polri di Jakarta. Baca juga: BNNP DKI Giring 15 Wanita Cantik dari Kamar Indekos
Sementara itu Lurah Legian Made Madia Suryanatha mengatakan memang banyak warga pendatang yang belum memahami perlunya membuat surat keterangan penduduk nonpermanen. "Memang simpang siur, kalau dulu Kipem (Kartu Izin Penduduk Sementara) sekarang kartu penduduk nonpermanen. Ini yang belum jelas," tuturnya.
(don)
tulis komentar anda