Mudik Lebaran Dilarang, Awak Angkutan Umum Diusulkan Dapat BLT
Rabu, 07 April 2021 - 16:30 WIB
Ketua DPC Organda Kabupaten Semarang Hadi Mustofa saat meninjau operasional angkutan umum di Terminal Bawen. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Awak angkutan umum diusulkan dapat bantuan langsung tunai (BLT) menyusul adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 . Bantuan tersebut untuk meringankan beban awak angkutan umum yang seharusnya meraup rezeki saat mudik Lebaran.
Baca juga: Mudik Lebaran, Kendaraan Masuk Jawa Tengah Harus Kantongi Izin Gubernur
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan berupaya membantu awak angkutan umum yang terdampak larangan mudik dengan mengusulkan insentif ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Sementara ini, besaran insentif pengganti kerugian sopir maupun pekerja transportasi akibat larangan mudik masih dikaji bersama pemangku kepentingan.
Baca juga: 4 Warga Papua Nugini Ditangkap, Ketahuan Selundupkan 1 Ton Vanili ke Jayapura
Baca juga: Mudik Lebaran, Kendaraan Masuk Jawa Tengah Harus Kantongi Izin Gubernur
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menyatakan berupaya membantu awak angkutan umum yang terdampak larangan mudik dengan mengusulkan insentif ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Sementara ini, besaran insentif pengganti kerugian sopir maupun pekerja transportasi akibat larangan mudik masih dikaji bersama pemangku kepentingan.
Baca juga: 4 Warga Papua Nugini Ditangkap, Ketahuan Selundupkan 1 Ton Vanili ke Jayapura
Lihat Juga :