BPJamsostek Surabaya Rungkut Siap Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Rabu, 07 April 2021 - 12:37 WIB
Dengan syarat sudah membayar iuran minimal 24 bulan, secara usia juga, penerima manfaat ini harus di bawah 54 tahun.

"Satu lagi tenaga kerja tersebut memang mengalami PHK, artinya tidak boleh karena mengundurkan diri dan tidak terputus selama pembayaran," tegasnya.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Puspita, mengatakan pihaknya turut berperan aktif agar tingkat kepatuhan perusahaan terus meningkat.

Patut diingat bahwa setiap pekerja di berbagai sektor wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Terima Penghargaan Pembina K3, Ini Kata Eri Cahyadi

“Ini merupakan perintah Undang-Undang, Perda bahkan sampai ke tingkat Pergub dan Perbup pun ada aturannya,” ujarnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Ingatkan Perusahaan Tidak Mencicil Pembayaran THR 2021

Terakhir, BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut mulai bersiap untuk menjalankan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diharapakan mulai berjalan tahun ini.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content