Beli Produk Kosmetik dengan Transfer Palsu, Perempuan Ini Masuk Bui

Selasa, 06 April 2021 - 23:59 WIB
Petugas menunjukkan tersangka penipuan di Mapolsekta Ngampilan, Yogyakarta, Selasa (6/4/2021). Foto Dok Polsekta Ngampilan, Yogyakarta
YOGYAKARTA - Polsekta Ngampilan, Yogyakarta mengamankan perempuan dengan inisial ASDA (21), karena melakukan tindak penipuan . Yaitu membeli produk kosmetik di klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta dengan bukti transfer palsu. Warga Bokoharjo, Prambanan, Sleman itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan Yogyakarta.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone, bukti transfer pembayaran dan beberapa produk kosmetik yang dipesan ASDA sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat ASDA, Rabu (20/1/2021) pukul 09.00 WIB mengirim whatapps (WA) ke klinik kecantikan di Jalan KH Dahlan, Ngampilan, Yogyakarta mendaftar sebagai anggota dan pemesanan produk kecantikan dengan mengirimkan foto KTP miliknya.



Setelah itu ingin melakukan perawatan dengan memesan produk kecantikan, selanjutnya mengirimkan screenshot bukti transfer ke rekening klinik kecantikan tersebut. Pihah klinik kemudian memprosesnya dan mengirimkan produk kosmetik pesanan ASDA. Pengiriman dilakukan 12 kali, dari 20 Januari hingga 8 Maret dengan nominal berbeda sesuai pesanan.

Namun saat dilakukan audit, 5 Maret 2021 ada selisih, sebab uang yang ditranfer ASDA tidak pernah masuk. Setelah dicek ternyata bukti transferan itu palsu. Kerugian klinik kecantikan itu hingga Rp15.4 juta. “Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Selasa (6/4/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil diidentifikasi keberadaaan ASDA dan menangkap serta membawanya ke Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta. "ASDA kami tangkap di kosnya wilayah Sewon, Bantul, 8 Maret 2021,” paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan dalam menjalankan aksinya ASDA mengedit bukti transfer M-Banking melalui aplikasi CamScaner di handphone miliknya dengan cara merubah tanggal, bulan dan tahun serta minimal harga hingga menyerupai aslinnya.

ASDA melakukan ini untuk keuntungan pribadi dengan menjual produk serta sebagian dipakai sendri. “ASDA dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancanam hukuman empat tahun penjara,” terangnya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content