Evaluasi PSBB Jabar: 19 Daerah Level Kuning, 3 Wajib PSBB, dan 2 Zona Biru
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:10 WIB
"Jadi kepada tiga kota dan kabupaten ini diharapkan melanjutkan (PSBB) seperti yang sudah dilaksanakan," kata Kang Emil.
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung (skor 17), Kabupaten Bogor (skor 16), Kabupaten Ciamis (skor 17), Kabupaten Cianjur (skor 16), Kabupaten Cirebon (skor 16), Kabupaten Indramayu (skor 17), Kabupaten Karawang (skor 16), Kabupaten Kuningan (skor 17), dan Kabupaten Majalengka (skor 16).
Selain itu, Kabupaten Purwakarta (skor 15), Kabupaten Subang (skor 16), Kabupaten Sukabumi (skor 17), Kabupaten Tasikmalaya (akar 17), Kota Bandung (skor 16), Kota Banjar (skor 15), Kota Bogor (skor 16), Kota Cirebon (skor 15), Kota Depok (akar 16), dan Kota Tasikmalaya (skor 17).
"Kemudian sisanya berada di level 2 warna biru, kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tidak ada kerumunan, yaitu Kabupaten Bandung Barat (skor 18), Kabupaten Garut (skor 18), Kabupaten Pangandaran (skor 18), Kabupaten Sumedang (skor 18), dan Kota Sukabumi (skor 18)," paparnya.
Kang Emil kembali menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi PSBB Provinsi Jabar, pihaknya mendapati kekhawatiran akan adanya euforia Idul Fitri. Oleh karenanya, pihaknya sepakat melanjutkan PSBB Provinsi hingga 29 Mei 2020, namun bentuknya PSBB proporsional.
"Kami menyerahkan PSBB kepada kabupaten/kota karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti fokus pada PDP, fokus pada pemudik ODP, sampai fokus pada pasien positif," tandasnya.
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung (skor 17), Kabupaten Bogor (skor 16), Kabupaten Ciamis (skor 17), Kabupaten Cianjur (skor 16), Kabupaten Cirebon (skor 16), Kabupaten Indramayu (skor 17), Kabupaten Karawang (skor 16), Kabupaten Kuningan (skor 17), dan Kabupaten Majalengka (skor 16).
Selain itu, Kabupaten Purwakarta (skor 15), Kabupaten Subang (skor 16), Kabupaten Sukabumi (skor 17), Kabupaten Tasikmalaya (akar 17), Kota Bandung (skor 16), Kota Banjar (skor 15), Kota Bogor (skor 16), Kota Cirebon (skor 15), Kota Depok (akar 16), dan Kota Tasikmalaya (skor 17).
"Kemudian sisanya berada di level 2 warna biru, kegiatan boleh 100 persen tapi tetap tidak ada kerumunan, yaitu Kabupaten Bandung Barat (skor 18), Kabupaten Garut (skor 18), Kabupaten Pangandaran (skor 18), Kabupaten Sumedang (skor 18), dan Kota Sukabumi (skor 18)," paparnya.
Kang Emil kembali menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi PSBB Provinsi Jabar, pihaknya mendapati kekhawatiran akan adanya euforia Idul Fitri. Oleh karenanya, pihaknya sepakat melanjutkan PSBB Provinsi hingga 29 Mei 2020, namun bentuknya PSBB proporsional.
"Kami menyerahkan PSBB kepada kabupaten/kota karena sudah diberikan data yang jelas, posisi indeks masing-masing, sehingga nanti fokus pada PDP, fokus pada pemudik ODP, sampai fokus pada pasien positif," tandasnya.
(zil)
Lihat Juga :
tulis komentar anda