Seks Online Berbayar Dolar Amerika Dibongkar Polisi, Sekali Kencan Rp3,5 Juta

Selasa, 06 April 2021 - 13:17 WIB
Polisi mengembangkannya ke tempat kos NM. Dari sana ditemukan barang bukti baru yaitu sejumlah bukti transfer atas transaksi esek-esek yang digelutinya.

Baca juga: Momen Bahagia Jadi Bencana Viral, Tamu Undangan Pernikahan Disuguhi Nasi Kotak

"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, NM kita tetapkan sebagai tersangka dan diduga menyediakan prostitusi," tandasnya. Yang bersangkutan melanggar Pasal 296 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!