Rakor Bersama KPK, Gubernur Sampaikan Kondisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kalteng
Senin, 05 April 2021 - 20:16 WIB
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabranmembuka rapat koordinasi (rakor) 'Program Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah se-Kalteng'. Agenda ini berlangsung di Aula Jaya Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/4/2021).
Rapat koordinasi diikuti secara virtual dan tatap muka langsung melalui video conference oleh jajaran pemerintah daerah se-Kalteng dari tempat masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Sugianto Sabran menjelaskan kondisi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kalteng.
Pertama, rata-rata capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020 untuk Provinsi Kalteng sebesar 82,78 persen. Angka ini turun sekitar 8,22 persen apabila dibandingkan capaian 2019 sebesar 91 persen.
Sementara itu, capaian MCP 2020 untuk tingkat pemerintah daerah se-Kalteng adalah sebesar 64 persen atau turun lima persen apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69 persen. Penurunan capaian MCP pada 2020 ini disebabkan oleh beberapa kendala
Faktor tersebut antara lain, yaitu terjadinya keterlambatan penyerahan RAPBD, minimnya SDM PPBJ, belum lengkapnya peraturan daerah di beberapa sektor terkait delapan area intervensi, serta pemungutan pajak yang masih belum optimal. Selain itu, juga pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian, hingga belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa Kabupaten.
Kedua, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 2020 untuk pemerintah provinsi adalah 100 persen dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang. Sementara itu, tingkat kepatuhan pemda se-Kalteng adalah 91,12 persen per 29 Maret 2021.
“Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan," ujar Sugianto Sabran.
Selanjutnya, pelaporan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalteng pada 2020 terdapat sebanyak enam pelaporan. Mereka di antaranya berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian, Kalteng saat ini menjadi salah satu 'piloting' pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada 2021. Kebijakan ini berfokus pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota, percepatan penetapan kawasan hutan, serta pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.
Rapat koordinasi diikuti secara virtual dan tatap muka langsung melalui video conference oleh jajaran pemerintah daerah se-Kalteng dari tempat masing-masing. Pada kesempatan tersebut, Sugianto Sabran menjelaskan kondisi pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Kalteng.
Pertama, rata-rata capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2020 untuk Provinsi Kalteng sebesar 82,78 persen. Angka ini turun sekitar 8,22 persen apabila dibandingkan capaian 2019 sebesar 91 persen.
Sementara itu, capaian MCP 2020 untuk tingkat pemerintah daerah se-Kalteng adalah sebesar 64 persen atau turun lima persen apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 69 persen. Penurunan capaian MCP pada 2020 ini disebabkan oleh beberapa kendala
Faktor tersebut antara lain, yaitu terjadinya keterlambatan penyerahan RAPBD, minimnya SDM PPBJ, belum lengkapnya peraturan daerah di beberapa sektor terkait delapan area intervensi, serta pemungutan pajak yang masih belum optimal. Selain itu, juga pengelolaan dan sertifikasi aset yang belum maksimal, pengelolaan dana desa yang masih perlu mendapat perhatian, hingga belum optimalnya presentasi yang diraih oleh beberapa Kabupaten.
Kedua, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada 2020 untuk pemerintah provinsi adalah 100 persen dengan jumlah wajib lapor sebanyak 485 orang. Sementara itu, tingkat kepatuhan pemda se-Kalteng adalah 91,12 persen per 29 Maret 2021.
“Saya harapkan angka ini dapat terus ditingkatkan," ujar Sugianto Sabran.
Selanjutnya, pelaporan gratifikasi di wilayah Provinsi Kalteng pada 2020 terdapat sebanyak enam pelaporan. Mereka di antaranya berasal dari di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian, Kalteng saat ini menjadi salah satu 'piloting' pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada 2021. Kebijakan ini berfokus pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten/kota, percepatan penetapan kawasan hutan, serta pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.
tulis komentar anda