Lahan Terbatas, BP Batam Seleksi Ketat Permohonan Alokasi Lahan Baru
Senin, 05 April 2021 - 13:24 WIB
BATAM - Pengalokasian lahan baru di Batam harus benar-benar mampu menstimulasi kegiatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Oleh karena itu, tidak semua permohonan alokasi lahan yang baru bisa dikabulkan.
Hal itu mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam saat ini. Permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan.
Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut. Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu.
Namun, perencanaan tersebut baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini. Hal itu bukan berarti BP Batam lambat dalam memproses, melainkan karena dalam mengalokasikan lahan harus dilakukan secara 'clear and clean'.
Oleh karena itu, diperlukan waktu yang lebih agar dapat benar-benar teliti sampai dengam selesainya pengadministrasian di BP Batam. Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik.
Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BP Batam juga telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.
Pelayanan perizinan lahan tersebut di antaranya seperti pelayanan IPH, pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah PL, pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL. Inovasi ini tentunya untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut.
Dengan LMS online, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang. (CM)
Hal itu mengingat keterbatasan lahan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam saat ini. Permohonan tersebut tidak serta merta dapat disetujui karena harus disesuaikan dengan rencana besar pengelolaan lahan Batam ke depan.
Jika memang tidak sesuai dengan perencanaan BP Batam, maka BP Batam tidak akan menyetujui permohonan alokasi lahan tersebut. Ada beberapa perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan alokasi lahan baru pada beberapa tahun lalu.
Namun, perencanaan tersebut baru dapat diproses setelah semua persyaratannya dapat terpenuhi saat ini. Hal itu bukan berarti BP Batam lambat dalam memproses, melainkan karena dalam mengalokasikan lahan harus dilakukan secara 'clear and clean'.
Oleh karena itu, diperlukan waktu yang lebih agar dapat benar-benar teliti sampai dengam selesainya pengadministrasian di BP Batam. Beberapa alokasi lahan baru yang diberikan oleh BP Batam dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir juga terlihat tidak efektif, seperti lambatnya realisasi pembangunan fisik.
Hal ini juga menjadi prioritas BP Batam dalam melakukan perubahan tata kelola agar alokasi lahan baru ke depan dapat mengakselerasi kegiatan ekonomi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. BP Batam juga telah melakukan sebuah terobosan agar semua perizinan lahan dilaksanakan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) melalui Land Management System (LMS) online.
Pelayanan perizinan lahan tersebut di antaranya seperti pelayanan IPH, pelayanan rekomendasi, pelayanan perpanjangan HAT, pelayanan balik nama, pelayanan pecah PL, pelayanan gabung PL, pelayanan dokumen pengganti dan pelayanan endorse PL. Inovasi ini tentunya untuk mempercepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor dalam pelayanan permohonan perizinan lahan tersebut.
Dengan LMS online, pemohon dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan di mana saja. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan dan kebenaran data yang disampaikan agar proses verifikasi dokumen tidak berulang. (CM)
(ars)
tulis komentar anda