Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan

Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat

Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan

- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi

- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.



b. Identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content