Mudik Lebaran Dilarang, Pemerintah Perketat Syarat Perjalanan

Senin, 05 April 2021 - 09:32 WIB
loading...
Mudik Lebaran Dilarang,...
Pemerintah memastikan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini kembali dilarang. Foto: Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini kembali dilarang sebagai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, untuk memastikan aturan tersebut ditaati, pemerintah juga memperketat syarat bagi yang hendak melakukan perjalanan.

Diketahui, larangan mudik lebaran tahun ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

“Mudik dilarang sesuai dengan Bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret. Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , di Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021), malam.

“Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” ungkap Wiku.

Baca Juga: Epidemiolog Sepakat Pelarangan Mudik Demi Tekan Corona

Selain itu, Wiku mengatakan bahwa Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” jelasnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama hari Raya Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” papar Wiku.

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat
Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan
- Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
- Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
- Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Kemenhub Segera Terbitkan Pengendalian Transportasi Larangan Mudik Idul Fitri

b. Identitas diri calon pelaku perjalanan

c. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.

d. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
- Pos kontrol di rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

e. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pelaku Ekonomi Kreatif Tak Kehilangan Peluang
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pungli Mobil Derek di...
Pungli Mobil Derek di Tol Semarang-Solo, Jasa Marga Telusuri Oknum Pelaku
2,77 Juta Kendaraan...
2,77 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jabotabek hingga H+7 Lebaran
H+8 Lebaran, One Way...
H+8 Lebaran, One Way Diberlakukan dari Brebes Timur hingga Cikampek
Ribuan Sepeda Motor...
Ribuan Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang pada Arus Balik Lebaran Minggu Sore
Arus Balik Lebaran di...
Arus Balik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan, 4.330 Pemudik Kembali ke Jakarta
Tol Cipali Lancar pada...
Tol Cipali Lancar pada H+8 Lebaran, Rest Area Mulai Lengang
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Sukses Amankan Mudik...
Sukses Amankan Mudik Lebaran 2026, Kepercayaan Publik ke Polri Melesat ke Peringkat 4 Besar
Rekomendasi
60 Negara Resmi Kena...
60 Negara Resmi Kena Tarif Impor Baru Trump, Ini Dampaknya ke Dompet Warga AS
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Myanmar Tundukkan Filipina 4-1
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved