Diduga Sering Pelesiran Keluar Lapas, Ini Tanggapan Keluarga Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Minggu, 04 April 2021 - 18:46 WIB
“Warga binaan harus melampirkan syarat-syarat baku yang harus dipenuhi. Selain itu, warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang," beber dia.

Baca : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana ke Rekening Terpidana Mantan Gubernur Sultra Nur Alam

Menurut Radan, pro maupun kontra terkait munculnya Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang. Namun kata dia, memang ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kemenkumham RI.

Dia menambahkan, Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.

“Fungsi Lapas sudah berubah menjadi pemasyarakatan, yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!