Sengkarut Kasus Gagal Bayar KSP LiMa Garuda kepada Nasabah Berakhir Damai
Jum'at, 02 April 2021 - 22:06 WIB
"Setelah terjadinya perdamaian, Kami punya kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati," kata Arif.
Sebagaimana diberitakan, kasus gagal bayar KSP LiMa Garuda mencapai Rp400 miliar dari 500 Nasabah. Gagal bayar dana nasabah ini mencuat ke publik saat korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang menyimpan dana di KSP LiMa Garuda sejak November 2016 hingga 17 Desember 2019, total seluruh dana simpanan YMS mencapai Rp 77 miliar.
Jatuh tempo dana simpanan YMS itu, Januari 2020. Namun, KSP LiMa Garuda menyatakan pencairan dana harus ditunda karena di grup perusahaan sedang ada proyek pembebasan tanah, sehingga kas di KSP LiMa Garuda tidak tersedia. Setelah itu, korban menyetujui penundaan pencairan dana sampai Maret-April 2020.
Namun, pada 1 April 2020, KSP LiMa Garuda mengakui simpanan tersebut masih belum bisa dicairkan dengan alasan pandemi COVID-19. Pada tanggal 4 April 2020, pendiri dan Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto menghubungi korban melalui video call. Dalam sambungan telepon itu, Surachmat berjanji akan mencari dana untuk mengembalikan uang simpanan YMS.
Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," kata M. Rudjito, kuasa hukum korban.
Sebagaimana diberitakan, kasus gagal bayar KSP LiMa Garuda mencapai Rp400 miliar dari 500 Nasabah. Gagal bayar dana nasabah ini mencuat ke publik saat korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang menyimpan dana di KSP LiMa Garuda sejak November 2016 hingga 17 Desember 2019, total seluruh dana simpanan YMS mencapai Rp 77 miliar.
Jatuh tempo dana simpanan YMS itu, Januari 2020. Namun, KSP LiMa Garuda menyatakan pencairan dana harus ditunda karena di grup perusahaan sedang ada proyek pembebasan tanah, sehingga kas di KSP LiMa Garuda tidak tersedia. Setelah itu, korban menyetujui penundaan pencairan dana sampai Maret-April 2020.
Namun, pada 1 April 2020, KSP LiMa Garuda mengakui simpanan tersebut masih belum bisa dicairkan dengan alasan pandemi COVID-19. Pada tanggal 4 April 2020, pendiri dan Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto menghubungi korban melalui video call. Dalam sambungan telepon itu, Surachmat berjanji akan mencari dana untuk mengembalikan uang simpanan YMS.
Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. "Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota," kata M. Rudjito, kuasa hukum korban.
Lihat Juga :