Sengkarut Kasus Gagal Bayar KSP LiMa Garuda kepada Nasabah Berakhir Damai
Jum'at, 02 April 2021 - 22:06 WIB
Tim Kuasa Hukum dari Ketua KSP Lima Garuda. Foto istimewa
JAKARTA - Sengkarut kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lima Garuda kepada para nasabah berakhir dengan jalan homologasi, usai pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.
Arif Hidayat selaku Kuasa Hukum Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto mengatakan pengesahan perdamaian tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (1/4/2021). "Hari Kamis 01/04/2020 jam 13.00 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dan Bapak Surachmat Sunjoto dalam PKPU," ujar Arif di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Upaya perdamaian ini dilakukan menyusul salah satu nasabah bernama Yang Mei Sheng melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (27/10/2020) lalu. Gugatan PKPU tersebut saat itu dikabulkan oleh Majelis Hakim karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah.
Dalam koperasi itu, Yang Meing Sheng menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp75,7 miliar.Sebelum adanya putusan homologasi dari pengadilan kata Arif, pihaknya telah membuat perdamaian dengan para kreditur. Baca juga: Satroni OJK, Korban Bumiputera Minta Dicairkan Kelebihan Dana Cadangan
Arif Hidayat selaku Kuasa Hukum Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto mengatakan pengesahan perdamaian tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (1/4/2021). "Hari Kamis 01/04/2020 jam 13.00 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dan Bapak Surachmat Sunjoto dalam PKPU," ujar Arif di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Upaya perdamaian ini dilakukan menyusul salah satu nasabah bernama Yang Mei Sheng melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (27/10/2020) lalu. Gugatan PKPU tersebut saat itu dikabulkan oleh Majelis Hakim karena koperasi tidak membayarkan kewajibannya kepada para nasabah.
Dalam koperasi itu, Yang Meing Sheng menempatkan dananya dalam jumlah besar yakni Rp75,7 miliar.Sebelum adanya putusan homologasi dari pengadilan kata Arif, pihaknya telah membuat perdamaian dengan para kreditur. Baca juga: Satroni OJK, Korban Bumiputera Minta Dicairkan Kelebihan Dana Cadangan
Lihat Juga :