Sengkarut Kasus Gagal Bayar KSP LiMa Garuda kepada Nasabah Berakhir Damai

Jum'at, 02 April 2021 - 22:06 WIB
Lalu pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda bersedia memberikan jaminan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (grup KSP LiMa Garuda) sejumlah 35%, serta 2 bidang tanah/bangunan yang masing masing terletak di Yogyakarta dan Solo dengan perkiraan nilai Rp16 miliar. Namun, YMS tak menerima jaminan itu karena hanya menginginkan dana simpanannya kembali. Baca juga: Hai Milenial, Mau YOLO & Masa Depan Terjamin? Ini Cara Agar Tabunganmu Dahsyat!

Pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikan dana secara bertahap setiap bulannya masing-masing senilai Rp5 miliar sampai akhir Desember. Lalu, sisa penempatan dana atas simpanan sejumlah Rp21,7 miliar akan diperpanjang selama 24 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Selanjutnya, dana sejumlah Rp 54 miliar akan diperpanjang selama 36 bulan atau paling lambat 17 Desember 2023.

Namun, hingga 10 Agustus 2020 dana simpanan YMS tak kunjung dicairkan. Melihat kenyataan itu, akhirnya YMS bersama 5 nasabah lainnya, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!