ASN Pemprov Jatim Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah
Jum'at, 02 April 2021 - 07:43 WIB
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian keluar kota selama libur nasional wafatnya Isa Al Masih , Jumat (2/4/2021).
Sehari setelah peringatan wafat Isa Al Masih, ada dua hari libur lagi, yakni Sabtu dan Minggu. “Larangan ke luar kota bagi ASN selama libur panjang sudah ditindaklanjuti dengan SE (Surat Edaran) Gubernur,” tegas ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, Jumat (3/4/2021).
Baca juga: Pemprov Jatim Terima Dua Penghargaan Bidang Kepegawaian, Ini Kata Khofifah
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan SE yang isinya melarang ASN beserta keluarganya ke luar kota selama libur panjang pekan ini.
Menurut Nurkholis, ada larangan ASN luar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. Selama libur paskah ini, PNS di Jatim wajib live location whatsapp (WA). “ASN wajib live location, bukan share location, tapi live location WA,” tandasnya.
Baca juga: Astaga, Tunggakan dan Pajak Pokok PBB di Surabaya Tembus Rp1 Triliun
Secara rinci Nurkholis menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, ASN wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama 8 jam hingga pukul 16.00 WIB.
“Selama 8 jam kita tahu pergerakan ASN. Itu cara kami memantau ASN. Dan setelah 8 jam, jam 4 sorenya, mereka live location lagi,” ungkapnya.
Bagi ASN yang melanggar, dia menyebut akan dikenakan sanksi. Pihaknya akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan, pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ASN dilarang bepergian ke luar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.
Sehari setelah peringatan wafat Isa Al Masih, ada dua hari libur lagi, yakni Sabtu dan Minggu. “Larangan ke luar kota bagi ASN selama libur panjang sudah ditindaklanjuti dengan SE (Surat Edaran) Gubernur,” tegas ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, Jumat (3/4/2021).
Baca juga: Pemprov Jatim Terima Dua Penghargaan Bidang Kepegawaian, Ini Kata Khofifah
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan SE yang isinya melarang ASN beserta keluarganya ke luar kota selama libur panjang pekan ini.
Menurut Nurkholis, ada larangan ASN luar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. Selama libur paskah ini, PNS di Jatim wajib live location whatsapp (WA). “ASN wajib live location, bukan share location, tapi live location WA,” tandasnya.
Baca juga: Astaga, Tunggakan dan Pajak Pokok PBB di Surabaya Tembus Rp1 Triliun
Secara rinci Nurkholis menjelaskan mekanisme live location WA. Dimulai sejak pukul 08.00 WIB, ASN wajib live location di grup sesuai dinas masing-masing. Live location ini wajib selama 8 jam hingga pukul 16.00 WIB.
“Selama 8 jam kita tahu pergerakan ASN. Itu cara kami memantau ASN. Dan setelah 8 jam, jam 4 sorenya, mereka live location lagi,” ungkapnya.
Bagi ASN yang melanggar, dia menyebut akan dikenakan sanksi. Pihaknya akan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kita lihat pelanggarannya kita lakukan pemeriksaan. Sanksi terberat bisa diberhentikan, pokoknya nekat akan disanksi berat bisa sampai pemberhentian,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ASN dilarang bepergian ke luar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.
(msd)
tulis komentar anda