ASN Pemprov Jatim Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah
Jum'at, 02 April 2021 - 07:43 WIB
ASN Pemprov Jatim Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian keluar kota selama libur nasional wafatnya Isa Al Masih , Jumat (2/4/2021).
Sehari setelah peringatan wafat Isa Al Masih, ada dua hari libur lagi, yakni Sabtu dan Minggu. “Larangan ke luar kota bagi ASN selama libur panjang sudah ditindaklanjuti dengan SE (Surat Edaran) Gubernur,” tegas ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, Jumat (3/4/2021).
Baca juga: Pemprov Jatim Terima Dua Penghargaan Bidang Kepegawaian, Ini Kata Khofifah
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan SE yang isinya melarang ASN beserta keluarganya ke luar kota selama libur panjang pekan ini.
Menurut Nurkholis, ada larangan ASN luar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. Selama libur paskah ini, PNS di Jatim wajib live location whatsapp (WA). “ASN wajib live location, bukan share location, tapi live location WA,” tandasnya.
Baca juga: Astaga, Tunggakan dan Pajak Pokok PBB di Surabaya Tembus Rp1 Triliun
Sehari setelah peringatan wafat Isa Al Masih, ada dua hari libur lagi, yakni Sabtu dan Minggu. “Larangan ke luar kota bagi ASN selama libur panjang sudah ditindaklanjuti dengan SE (Surat Edaran) Gubernur,” tegas ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, Jumat (3/4/2021).
Baca juga: Pemprov Jatim Terima Dua Penghargaan Bidang Kepegawaian, Ini Kata Khofifah
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan SE yang isinya melarang ASN beserta keluarganya ke luar kota selama libur panjang pekan ini.
Menurut Nurkholis, ada larangan ASN luar kota, berlibur atau mudik dengan keluarganya di libur panjang ini. Selama libur paskah ini, PNS di Jatim wajib live location whatsapp (WA). “ASN wajib live location, bukan share location, tapi live location WA,” tandasnya.
Baca juga: Astaga, Tunggakan dan Pajak Pokok PBB di Surabaya Tembus Rp1 Triliun
Lihat Juga :