Astaga, Tunggakan dan Pajak Pokok PBB di Surabaya Tembus Rp1 Triliun
Kamis, 01 April 2021 - 19:51 WIB
loading...
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Kabar baik bagi warga Surabaya yang memiliki tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB) . Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, menghapuskan denda PBB dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda atau sanksi ini berlaku mulai hari ini sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Banyak yang Lupa Kode EFIN
Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 9/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari menuturkan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun karena saat ini kondisinya pandemi COVID-19, pihaknya melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.
Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
"Karena ini berkaitan dengan COVID-19. Makanya tempo atau waktunya diperpanjang. Tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994-2021," kata Rachmad Basari, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Banyak yang Lupa Kode EFIN
Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 9/2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari menuturkan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun karena saat ini kondisinya pandemi COVID-19, pihaknya melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.
Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
"Karena ini berkaitan dengan COVID-19. Makanya tempo atau waktunya diperpanjang. Tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994-2021," kata Rachmad Basari, Kamis (1/4/2021).
Lihat Juga :