Jual Miras dan Sabu, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi

Kamis, 01 April 2021 - 16:41 WIB
Petugas juga menemukan 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," paparnya.

Selain miras dan bong berisi sabu bekas pakai, di dalam penggerebekan itu petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka. Di dalam mobil itu, pelaku menyimpan miras untuk dijual lagi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!