Jual Miras dan Sabu, Markas Ormas di Tangerang Digerebek Polisi

Kamis, 01 April 2021 - 16:41 WIB
loading...
Jual Miras dan Sabu,...
Markas organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Satres Narkoba Polrestro Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Markas organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, digerebek petugas Satres Narkoba Polrestro Tangerang . Penggerebekan dilakukan karena di tempat itu kerap dijadikan tempat pesta narkoba, seperti sabu-sabu dan minuman keras.

Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo mengatakan, saat penggerebekan petugas mengamankan barang bukti ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan alat isap sabu-sabu. (Baca juga; Bentrok dengan PSHT di Tangerang, 3 Orang Kelompok Kupang Terluka )

"Satu orang pelaku, berinisial YIR (43), diamankan. Kami tangkap di markas PP di Jalan Borobudur, bekas Terminal Perum, Cibodas, Kota Tangerang," kata Pratomo, kepada SINDOnews, di lokasi kejadian, Kamis (1/4/2021).

Dia menambahkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa di markas ormas tersebut kerap dijadikan lokasi mabuk-mabukkan dan pesta narkoba. "Saat dilakukan pemantauan, ternyata informasi itu benar," jelasnya.

Dari hasil observasi lapangan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Benar saja, ternyata di dalam posko ormas itu petugas menemukan barang bukti alap isap sabu-sabu bekas pakai dan botol miras. (Baca juga; Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Digerebek, Tiga Pria Ini Tahun Baruan di Penjara )

"Saat dilakukan pengerebekan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dan miras. Jadi ada satu buah alat isap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu-sabu bekas pakai," ungkapnya.

Petugas juga menemukan 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," paparnya.

Selain miras dan bong berisi sabu bekas pakai, di dalam penggerebekan itu petugas juga menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka. Di dalam mobil itu, pelaku menyimpan miras untuk dijual lagi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Kongres Luar Biasa KOWANI...
Kongres Luar Biasa KOWANI Pilih Yenny Wahid sebagai Ketua Umum Baru
KOWANI Gelar KLB, Upaya...
KOWANI Gelar KLB, Upaya Selamatkan Tata Kelola dan Integritas Organisasi
Rekomendasi
Hamas Ungkap Pertemuan...
Hamas Ungkap Pertemuan di Kairo Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved