Mantan Napi hingga Pelaku Curanmor 7 Kali Ditangkap selama Pandemi COVID-19
Rabu, 20 Mei 2020 - 11:53 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Selama pandemi COVID-19 Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil mengungkap belasan kasus tindak kriminalitas. Kasus yang marak adalah mantan napi yang kembali beraksi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembobolan rumah kosong, pencurian dengan pemberatan hingga aksi brutal pembacokan.
“Selama pandemi Corona kita menerima sekitar 20 laporan polisi (LP). Dan yang berhasil kita ungkap ada 15 tersangka dari sejumlah kasus,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Waka Polres Kompol Boni Ariefianto dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani saat konferensi pers di halaman Mapolres Kobar, Rabu (20/5/2020). (Baca: Tertular dari Ibunya, Anak 9 Tahun di Kota Mojokerto Positif Corona)
Yang paling mencolok dalam pers rilis ini adalah tersangka Hendra yang merupakan Narapidana Bebas Bersyarat yang sudah lima kali masuk lembaga pemasyarakatan kembali berulah mencuri barang berharga. “Ya saya narapidana bebas bersyarat tapi bukan yang kebijakan COVID-19. Saya sudah lima kali masuk bui dan ini tertangkap lagi,” ujar Hendra saat ditanya Kapolres Kobar.
Selain itu ada juga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah tujuh kali beraksi melakukan aksinya. Untuk memberikan efek jera, polisi menghadiahi timah panas secara terukur untuk memberikan efek jera. “Tujuh kendaraan sudah saya curi, mayoritas yang kuncinya tertinggal atau yang mudah dicongkel rumah kuncinya,” ujar NN saat ditanya wartawan usai ekspose.
Kemudian pengakuan tersangka spesialis pembobol rumah kosong selama pandemi Corona. Aksinya dilakukan saat pemilik meninggalkan rumahnya. Tersangka juga ditembak kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. “Beraksi saat rumah kosong dengan cara merusak kunci rumah hingga lewat plafon rumah korban,” ujar NN kepada wartawan.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus kriminal ini, Kapolres Kobar mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor ke kantor polisi setempat jika ada kejadian yang melawan hukum.
“Pandemi Corona ini menjadikan ekonomi semakin sulit. Untuk itu saya imbau kewaspadaan warga Kobar supaya memberikan informasi terkait tindak kriminalitas,” pungkasnya.
“Selama pandemi Corona kita menerima sekitar 20 laporan polisi (LP). Dan yang berhasil kita ungkap ada 15 tersangka dari sejumlah kasus,” ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting didampingi Waka Polres Kompol Boni Ariefianto dan Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani saat konferensi pers di halaman Mapolres Kobar, Rabu (20/5/2020). (Baca: Tertular dari Ibunya, Anak 9 Tahun di Kota Mojokerto Positif Corona)
Yang paling mencolok dalam pers rilis ini adalah tersangka Hendra yang merupakan Narapidana Bebas Bersyarat yang sudah lima kali masuk lembaga pemasyarakatan kembali berulah mencuri barang berharga. “Ya saya narapidana bebas bersyarat tapi bukan yang kebijakan COVID-19. Saya sudah lima kali masuk bui dan ini tertangkap lagi,” ujar Hendra saat ditanya Kapolres Kobar.
Selain itu ada juga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah tujuh kali beraksi melakukan aksinya. Untuk memberikan efek jera, polisi menghadiahi timah panas secara terukur untuk memberikan efek jera. “Tujuh kendaraan sudah saya curi, mayoritas yang kuncinya tertinggal atau yang mudah dicongkel rumah kuncinya,” ujar NN saat ditanya wartawan usai ekspose.
Kemudian pengakuan tersangka spesialis pembobol rumah kosong selama pandemi Corona. Aksinya dilakukan saat pemilik meninggalkan rumahnya. Tersangka juga ditembak kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. “Beraksi saat rumah kosong dengan cara merusak kunci rumah hingga lewat plafon rumah korban,” ujar NN kepada wartawan.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus kriminal ini, Kapolres Kobar mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor ke kantor polisi setempat jika ada kejadian yang melawan hukum.
“Pandemi Corona ini menjadikan ekonomi semakin sulit. Untuk itu saya imbau kewaspadaan warga Kobar supaya memberikan informasi terkait tindak kriminalitas,” pungkasnya.
(sms)
tulis komentar anda