Peringatan Keras, Satpol PP Medan Hancurkan Gedung Tak Berizin
Rabu, 31 Maret 2021 - 18:28 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan datang ke alamat bangunan bermasalah itu untuk mengamankan lokasi.
Sesuai data Dinas PKPPR, bangunan yang dirobohkan Sat Pol PP itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain dilokasi terdapat seluas 2 x 7 meter juga ditengarai menyalahi ketentuan.
Baca juga: Teller Cantik Bank Riau Kepri dan Temannya Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp1,3 Miliar
Kepala DinasDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar mengatakan,karena tidak memiliki izin, pihaknya koordinasi dengan Sat Pol PP untuk merobohkan bangunan itu."Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dia mengatakan, seharusnya pemilik bangunan itu segera mengurus izinnya, sebab dari hitungan yang dilakukan, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan didampingi Kabid Penegakan PerdaArdhani mengatakan, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, namun tidak diindahkan juga.
Sesuai data Dinas PKPPR, bangunan yang dirobohkan Sat Pol PP itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain dilokasi terdapat seluas 2 x 7 meter juga ditengarai menyalahi ketentuan.
Baca juga: Teller Cantik Bank Riau Kepri dan Temannya Bobol Uang Nasabah Sebesar Rp1,3 Miliar
Kepala DinasDinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar mengatakan,karena tidak memiliki izin, pihaknya koordinasi dengan Sat Pol PP untuk merobohkan bangunan itu."Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dia mengatakan, seharusnya pemilik bangunan itu segera mengurus izinnya, sebab dari hitungan yang dilakukan, biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan didampingi Kabid Penegakan PerdaArdhani mengatakan, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan, namun tidak diindahkan juga.
Lihat Juga :