Tak Sanggup Berendam di Laut, Pengedar Sabu di Bangka Selatan Akhirnya Menyerah

Rabu, 31 Maret 2021 - 18:05 WIB
"Seteleh diselidiki ternyata informasi dari warga benar bahwa pelaku sering transaksi narkoba di rumahnya hingga akhirnya dilakukan penggrebekan. Pelaku saat digrebek juga sempat melarikan diri dengan cara menyebur ke laut namun akhirnya menyerahkan diri,” katanya, Rabu (31/3/2021).



Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara," katanya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More