Polresta Banyuwangi Ringkus 32 Tersangka Narkoba, Pakai Sabu untuk Doping Kerja
Rabu, 31 Maret 2021 - 13:26 WIB
BANYUWANGI - Satuan Reserse Narkoba Polresta banyuwangi, Jawa Timur, meringkus 32 tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka merupakan pemain lama yang diburu polisi dalam satu bulan terakhir. Polisi menyita barang bukti 139,4 gram sabu-sabu.
Para tersangka terdiri atas 28 laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Mereka mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang menjadi pemasok, penjual dan pengguna.
"Namun sebagian besar dari mereka merupakan pemain lama," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: 8 Tahun di Korea, Ini Profil Warga Tulungagung yang Diamankan Densus 88
Menurutnya, dari pengakuannya, para tersangka rata-rata mengonsumsi sabu sebagai doping untuk bekerja, mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Arman menambahkan, modus para tersangka dengan sistem ranjau. Antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu. "Modus ini memang sering dilakukan para tersangka narkoba. Tidak saling bertemu," tambahnya.
Baca juga: Bantu Korban Bencana, Tagana Kartar di Probolinggo Bersihkan Lumpur Setinggi 1,5 Meter
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terdiri atas 28 laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Mereka mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang menjadi pemasok, penjual dan pengguna.
"Namun sebagian besar dari mereka merupakan pemain lama," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: 8 Tahun di Korea, Ini Profil Warga Tulungagung yang Diamankan Densus 88
Menurutnya, dari pengakuannya, para tersangka rata-rata mengonsumsi sabu sebagai doping untuk bekerja, mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Arman menambahkan, modus para tersangka dengan sistem ranjau. Antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu. "Modus ini memang sering dilakukan para tersangka narkoba. Tidak saling bertemu," tambahnya.
Baca juga: Bantu Korban Bencana, Tagana Kartar di Probolinggo Bersihkan Lumpur Setinggi 1,5 Meter
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
tulis komentar anda