Polresta Banyuwangi Ringkus 32 Tersangka Narkoba, Pakai Sabu untuk Doping Kerja

Rabu, 31 Maret 2021 - 13:26 WIB
Arman menambahkan, modus para tersangka dengan sistem ranjau. Antara penjual dengan pembeli tidak saling bertemu. "Modus ini memang sering dilakukan para tersangka narkoba. Tidak saling bertemu," tambahnya.

Baca juga: Bantu Korban Bencana, Tagana Kartar di Probolinggo Bersihkan Lumpur Setinggi 1,5 Meter

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!