Siaran Televisi Analog Berakhir 2022, ATVSI: yang Kita Pikir Bagaimana Masyarakat

Selasa, 30 Maret 2021 - 22:05 WIB
Dengan penghentian siaran televisi dari sistem analog ke digital akan bermunculan media-media baru. ATVSI berharap pada pemerintah dan DPR, yang namanya media baru itu diatur UU ITE namun kontennya belum diatur. Padahal, yang penting adalah kontennya. Yaitu untuk mencerdaskan bangsa ini dan membuat masyarakat tenang.

"Kalau kontennya tidak diaturmembahayakan sekali. Sebagai contoh tayangan di industri penyiaran,iklan rokok hanya boleh ditayangkan diatas jam 10 malam. Tapi di media baru tanpa batas. Begitu juga informasi-infotrasinya.Kalau di penyiaran ini ada P3SPS yang mengatur tentang kontenya.Tapi di media baru tidak diatur. Jadi inilah yang perlu diatur oleh pemerintah juga DPR dalam UU penyiaran nanti,"terangnya.

Saat disinggung banyaknya konten di YouTube dan Instagram yang banyak mengambil konten dari anggota ATVSI. Diakui oleh Syarif memang seharusnya hal itu tidak diambil begitu saja. Dan memang ada kerjasama antara lembaga penyiaran swasta dengan youtube.



"Memang (dengan YouTube) sudah ada kerjasamanya. Namun memang disini artinya, ketidakadaan keseimbagangan. Kenapa ada kerjasama, ya, itu tadi (YouTube, IG) dan di dunia penyiaran ini, juga perlu ada pemasukan. Dengan (youtube) tidak ada hambatan untuk menayangkan iklan apapapun. Sehingga untuk menambah, ya larinya ke situ (youtube). Bukan berarti mereka mengambil tanpa ijin. Memang semua ada kerja sama,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content