Diamankan Polisi Bersama 4.310 butir Pil Tramadol, IRT: Saya Baru Empat Kali Menjual

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:11 WIB
“Penggerebekan di rumah SA tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi untuk menindaklanjuti informasi dari warga. Saat digrebek polisi berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial SA dan saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan 4.310 butir Pil Tramadol HCL," katanya, Selasa (30/03/2021).

Baca juga: Gara-gara Sering Telepon Istri Orang, Anggota Polisi Terkapar Ditikam Warga saat Hadiri Pesta

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah AR yang merupakan rekan tersangka dalam mengedarkan Pil Tramadol HCL tersebut.

“Saat digerebek di kediaman AR, polisi juga menemukan serbuk kratom siap edar sebanyak 2 kilogram, namun AR tidak berada di rumah dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi," ungkapnya.

Tersangka SA bersama barang bukti Pil Tramadol HCL saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!