Diamankan Polisi Bersama 4.310 butir Pil Tramadol, IRT: Saya Baru Empat Kali Menjual

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:11 WIB
loading...
Diamankan Polisi Bersama...
IRT SA bersama barang bukti 4.310 butir Pil Tramadol HCL dan 2 Kg serbuk kratom yang diamankan Polisi di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021). Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan 4.310 butir Pil Tramadol dari rumah SA (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (30/03/2021).

Usai diamankan, SA, IRT yang diamankan itu pun tidak membantah telah menjualnya seharga Rp 40.000 Per keping kepada orang yang dia kenal saja. “Saya jual Rp40.000 per keping, tapi saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini Pak,” tuturnya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Peras dan Ancam Sebar Video Cabul Wanita Muda, Pria di Pematangsiantar Diciduk saat Menuju Hotel

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKBP Sutan Sitorus didampingi Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, 4.310 Pil Tramadol HCL yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ditemukan di kediaman SA saat polisi melakukan penggerebekan disaksikan RT setempat.

“Penggerebekan di rumah SA tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi untuk menindaklanjuti informasi dari warga. Saat digrebek polisi berhasil mengamankan salah seorang perempuan berinisial SA dan saat melakukan penggeledahan Polisi menemukan 4.310 butir Pil Tramadol HCL," katanya, Selasa (30/03/2021).

Baca juga: Gara-gara Sering Telepon Istri Orang, Anggota Polisi Terkapar Ditikam Warga saat Hadiri Pesta

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah AR yang merupakan rekan tersangka dalam mengedarkan Pil Tramadol HCL tersebut.

“Saat digerebek di kediaman AR, polisi juga menemukan serbuk kratom siap edar sebanyak 2 kilogram, namun AR tidak berada di rumah dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi," ungkapnya.

Tersangka SA bersama barang bukti Pil Tramadol HCL saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved