Diamankan Polisi Bersama 4.310 butir Pil Tramadol, IRT: Saya Baru Empat Kali Menjual

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:11 WIB
IRT SA bersama barang bukti 4.310 butir Pil Tramadol HCL dan 2 Kg serbuk kratom yang diamankan Polisi di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021). Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan 4.310 butir Pil Tramadol dari rumah SA (37) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Bukit Permai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (30/03/2021).

Usai diamankan, SA, IRT yang diamankan itu pun tidak membantah telah menjualnya seharga Rp 40.000 Per keping kepada orang yang dia kenal saja. “Saya jual Rp40.000 per keping, tapi saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini Pak,” tuturnya di Mapolres Bangka Selatan, Selasa (30/3/2021).



Baca juga: Peras dan Ancam Sebar Video Cabul Wanita Muda, Pria di Pematangsiantar Diciduk saat Menuju Hotel

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKBP Sutan Sitorus didampingi Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, 4.310 Pil Tramadol HCL yang sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM ditemukan di kediaman SA saat polisi melakukan penggerebekan disaksikan RT setempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!