Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:19 WIB
“Modus yang digunakan pelaku Adi dan kawan kawannya, tersangka menyewa mobil dari jasa rental yang kemudian dijual beserta STNK ke luar daerah. Selain itu tersangka juga kerap membeli mobil yang memiliki kridit mecet terhadap bank untuk digelapkan sebagai hak milik,” kata Kombes Pol Ari Darmanto, Rabu (20/5/2020).
Kepada calon pembeli, kata dia, tersangka menjanjikan akan memberi buku BPKB satu bulan kedepan sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. “Untuk melancarkan aksi kejahatannya tersangka diduga juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian selama dua tahun,” timpalnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek yang sudah digelapkan oleh oknum perwira tersebut saat ini baru 30 mobil mewah sudah berhasil diamankan petugas Kepolisian.
“Keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka mengingat aksi ini layaknya sindikat yang dikepalai Iptu Hiswanto Adi. Untuk sementara para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378/372 serta 263 KUHP pidana tentang penipuan dan pengelapan serta pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal15 tahun penjara,” tandasnya.
Kepada calon pembeli, kata dia, tersangka menjanjikan akan memberi buku BPKB satu bulan kedepan sebagai kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. “Untuk melancarkan aksi kejahatannya tersangka diduga juga telah melakukan pemalsuan dokumen negara dan dokumen kepolisian selama dua tahun,” timpalnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, sebanyak 83 unit mobil mewah berbagai merek yang sudah digelapkan oleh oknum perwira tersebut saat ini baru 30 mobil mewah sudah berhasil diamankan petugas Kepolisian.
“Keempat tersangka masih diperiksa secara intensif. Besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka mengingat aksi ini layaknya sindikat yang dikepalai Iptu Hiswanto Adi. Untuk sementara para pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378/372 serta 263 KUHP pidana tentang penipuan dan pengelapan serta pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :