Demak Gempar, Gadis 18 Tahun Pimpin Geng Sadis Keroyok Pemuda Hingga Bersimbah Darah

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:52 WIB
Sayangnya, saat korban berlari menjauh, anggota geng pimpinan Openg tidak surut melakukan serangan. Kawanan geng itu mengejar korban, sambil menyambetkan celurit beberapa kali hingga korban mengalami luka di bagian punggung.



Tak berhenti di situ, aksi geng Openg terus menghajar korban bertubi-tubi. Setelah korban tergeletak tak berdaya, Openg bersama anggota gengnya pun kabur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.

Atas kejahatannya, Openg bersama gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Tiga pelaku termasuk Openg, kini ditahan di Polres Demak, sementara tiga lainnya masih diburu .
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content