Demak Gempar, Gadis 18 Tahun Pimpin Geng Sadis Keroyok Pemuda Hingga Bersimbah Darah
loading...
A
A
A
DEMAK - Aksi pengeroyokan sadis menggemparkan warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang gadis berusia 18 tahun yang diketahui bernama Meyra Kenderina Putri alias Openg, bersama anggota gengnya menghajar seorang pemuda bernama Briyanto Pandit Sinung Raharjo (19) hingga bersimbah darah.
Pelaku dengan tega membacok korban di Jalan Pucang Adi 5 Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak, dan tiga pelaku lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil W. Sampurna menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, aksi pengeroyokan dan pembacokan sadis ini dilakukan oleh geng tersebut, karena ketua gengnya sakit hati dengan korban.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain, Openg sebagai ketua geng, kemudian Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19). "Mereka mengeroyok dan membacok korban karena dendam lama," tegas Agil.
Peristiwa ini berawal pada Oktober 2020. Ketika korban bersama Meyra alias Openg menenggak minuman keras bersama, lalu mendadak korban memukul Openg tanpa sebab. Dari kejadian tersebut, Openg pun bertekad akan membalasnya.
Aksi balas dendam itu akhirnya berhasil direalisasikan Openg dengan anggota gengnya pada pekan lalu. Openg menemukan korban saat asyik bersama pacarnya di warung angkringan kawasan Jalan Pucanggading Raya.
Mendapati korban, Openg pun langsung memukul korban di bagian kepala. Usai Openg memukul korban, anggota gengnya langsung beramai-ramai mengahajar korban. Demi menghindari pengroyokan, korban pun lari menjauh.
Sayangnya, saat korban berlari menjauh, anggota geng pimpinan Openg tidak surut melakukan serangan. Kawanan geng itu mengejar korban, sambil menyambetkan celurit beberapa kali hingga korban mengalami luka di bagian punggung.
Tak berhenti di situ, aksi geng Openg terus menghajar korban bertubi-tubi. Setelah korban tergeletak tak berdaya, Openg bersama anggota gengnya pun kabur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
Atas kejahatannya, Openg bersama gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Tiga pelaku termasuk Openg, kini ditahan di Polres Demak, sementara tiga lainnya masih diburu .
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Pelaku dengan tega membacok korban di Jalan Pucang Adi 5 Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Tiga pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak, dan tiga pelaku lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Agil W. Sampurna menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, aksi pengeroyokan dan pembacokan sadis ini dilakukan oleh geng tersebut, karena ketua gengnya sakit hati dengan korban.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk antara lain, Openg sebagai ketua geng, kemudian Lukas Gilang Saputra alias Satim (19), dan Ari Wibowo (19). "Mereka mengeroyok dan membacok korban karena dendam lama," tegas Agil.
Peristiwa ini berawal pada Oktober 2020. Ketika korban bersama Meyra alias Openg menenggak minuman keras bersama, lalu mendadak korban memukul Openg tanpa sebab. Dari kejadian tersebut, Openg pun bertekad akan membalasnya.
Aksi balas dendam itu akhirnya berhasil direalisasikan Openg dengan anggota gengnya pada pekan lalu. Openg menemukan korban saat asyik bersama pacarnya di warung angkringan kawasan Jalan Pucanggading Raya.
Mendapati korban, Openg pun langsung memukul korban di bagian kepala. Usai Openg memukul korban, anggota gengnya langsung beramai-ramai mengahajar korban. Demi menghindari pengroyokan, korban pun lari menjauh.
Sayangnya, saat korban berlari menjauh, anggota geng pimpinan Openg tidak surut melakukan serangan. Kawanan geng itu mengejar korban, sambil menyambetkan celurit beberapa kali hingga korban mengalami luka di bagian punggung.
Tak berhenti di situ, aksi geng Openg terus menghajar korban bertubi-tubi. Setelah korban tergeletak tak berdaya, Openg bersama anggota gengnya pun kabur. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
Atas kejahatannya, Openg bersama gengnya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Tiga pelaku termasuk Openg, kini ditahan di Polres Demak, sementara tiga lainnya masih diburu .
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(eyt)