Serahkan LKPD ke BPK, Bupati Gowa Harap Bisa Kembali Raih Opini WTP
Senin, 29 Maret 2021 - 19:52 WIB
GOWA - Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan berharap bisa kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2020.
Harapan ini ia sampaikan usai menyerahkan LKPD 2020 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di kantor BPK Sulsel , Senin (29/3/2021).
"Kami berharap dengan kerja keras, doa dan kerja sama dari semua pihak, pada tahun anggaran ini, LKPD yang kami serahkan ini bisa kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian ," harap Adnan.
Orang nomor satu di Gowa ini mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.
"Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai," kata Adnan.
Adnan menjelaskan, LKPD Gowa tahun 2020 ini telah disusun menyesuaikan perubahan regulasi terkait penatausahaan aset daerah yang baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
"Sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi tersebut, kami telah melakukan perubahan kebijakan terkait kodefikasi barang milik daerah dan perhitungan penyusunan yang semula dilakukan dengan metode perhitungan tahunan berubah menjadi perhitungan bulanan," jelas Adnan.
Harapan ini ia sampaikan usai menyerahkan LKPD 2020 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di kantor BPK Sulsel , Senin (29/3/2021).
"Kami berharap dengan kerja keras, doa dan kerja sama dari semua pihak, pada tahun anggaran ini, LKPD yang kami serahkan ini bisa kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian ," harap Adnan.
Orang nomor satu di Gowa ini mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.
"Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai," kata Adnan.
Adnan menjelaskan, LKPD Gowa tahun 2020 ini telah disusun menyesuaikan perubahan regulasi terkait penatausahaan aset daerah yang baru, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
"Sebagai tindak lanjut dari perubahan regulasi tersebut, kami telah melakukan perubahan kebijakan terkait kodefikasi barang milik daerah dan perhitungan penyusunan yang semula dilakukan dengan metode perhitungan tahunan berubah menjadi perhitungan bulanan," jelas Adnan.
tulis komentar anda