Satgas Nemangkawi Sayangkan Konten Provokasi Ajakan Membakar Bendera Merah Putih

Senin, 29 Maret 2021 - 15:43 WIB
"Generasi muda Indonesia saat ini sedang larut dalam tren "demi konten". Melakukan berbagai aksi dan upaya demi menjadi viral. Tetapi untuk kegiatan "demi konten" seperti membakar bendera itu jangan ditiru oleh generasi cerdas Indonesia," tegasnya.

Diketahui pasca video itu viral, Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ditugaskan untuk melakukan patroli cyber. Hasilnya, video tersebut ditemukan dan selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Siber Ops Nemangkawi guna dilakukan penyelidikan. Saat ditelusuri, video tersebut dibuat 27 Oktober 2020 sekitar pukul 12.39 WIT bertempat di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

Iqbal menyatakan, pelaku dikenai UU ITE karena diduga melanggar pasal pemunculan kebencian atau SARA, yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016.

Tersangka Ferry Pakage dan rekannya, Gerius Wenda ditangkap Selasa, 23 Februari 2021 di Jalan Baru, Kalkote, Sentani, Jayapura, Papua. Setelah diproses hukum, Senin (29/3/2021) berkas perkara telah dilimpahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content