Soal Larangan Mudik, Sri Sultan HB X: Apa Masyarakat akan Taat
Jum'at, 26 Maret 2021 - 20:31 WIB
YOGYAKARTA - Larangan mudik lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat mendapat tanggapan berbagai pihak termasuk Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X . Sultan menyatakan, aturan pemerintah pusat tersebut tidak ada persoalan. Namun larangan mudik pada akhirnya kembali kepada masyarakat apakah nantinya bisa mentaati aturan larangan mudik tersebut.
“Apa betul mereka taat, kalau sudah dinyatakan tidak boleh pergi kan asal mereka tidak pergi. Ya semoga saja masyarakat menaati larangan mudik,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Yogyakarta, Jumat siang (26/3/2021).
Sang Sultan Yogya juga menyatakan, tidak akan melakukan pengetatan di pintu masuk perbatasan Yogyakarta pada saat lebaran mendatang. Sehingga arus keluar masuk warga DIY ataupun sebaliknya masih tetap berjalan seperti biasanya.
“Ya tidak dilakukan apa apa. Karena disini hijau,” timpal Sri Sultan Hamengkubowono X.
Sementara itu aturan larangan mudik tahun 2021 oleh pemerintah pusat akan diberlakukan mulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan tersebut termasuk bagi aparatur sipil, TNI Polri, Karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Namun akan berlaku surut jika warga benar benar mendesak dan perlu.
“Apa betul mereka taat, kalau sudah dinyatakan tidak boleh pergi kan asal mereka tidak pergi. Ya semoga saja masyarakat menaati larangan mudik,” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Yogyakarta, Jumat siang (26/3/2021).
Sang Sultan Yogya juga menyatakan, tidak akan melakukan pengetatan di pintu masuk perbatasan Yogyakarta pada saat lebaran mendatang. Sehingga arus keluar masuk warga DIY ataupun sebaliknya masih tetap berjalan seperti biasanya.
“Ya tidak dilakukan apa apa. Karena disini hijau,” timpal Sri Sultan Hamengkubowono X.
Sementara itu aturan larangan mudik tahun 2021 oleh pemerintah pusat akan diberlakukan mulai pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan tersebut termasuk bagi aparatur sipil, TNI Polri, Karyawan BUMN, swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Namun akan berlaku surut jika warga benar benar mendesak dan perlu.
(sms)
tulis komentar anda