Mudik Lebaran Dilarang, Gubernur Jatim Khofifah Bilang Begini

Jum'at, 26 Maret 2021 - 17:53 WIB
loading...
Mudik Lebaran Dilarang,...
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan untuk melarang mudik Lebaran tahun 2021. Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri BUMN karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tak Punya Pilihan

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pihak untuk menjaga kondisi penyebaran COVID-19 yang mulai melandai. "Kita pada posisi menjaga suasana yang sudah mulai melandai, kemudian positivity rate turun, BOR-nya juga turun. Ini yang memang harus kita jaga semuanya," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Demi Kebaikan Bersama, MUI Jabar Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Mudik Lebaran

Ketua Umum PP Muslimat NU itu berharap, kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah, sudah melalui pertimbangan yang tepat. Pasalnya, kondisi penyebaran COVID-19 di Indonesia khususnya Jatim mulai melandai.

"Kita juga berharap seluruh kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat yang akan berdampak ke daerah semua dengan pertimbangan-pertimbangan. Bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai, ini semuanya bisa terproteksi," pungkas Khofifah.

Diketahui, larangan mudik Lebaran ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK. Larangan mudik dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)