Nekat Gadaikan 52 Mobil Rental, Mahasiswa Diciduk Polisi

Jum'at, 26 Maret 2021 - 19:19 WIB
Aparat kepolisian, kata dia, telah menyita sembilan dari 14 unit mobil dan 5 unit mobil masih berada di pihak ketiga dan belum diambil oleh pihak Polisi.

“Kita mengimbau masyarakat khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadaian kendaraan,” timpalnya.



Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga Gelapkan Mobil Rental


Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(sms)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content