Nekat Gadaikan 52 Mobil Rental, Mahasiswa Diciduk Polisi

Jum'at, 26 Maret 2021 - 19:19 WIB
loading...
Nekat Gadaikan 52 Mobil...
Ridwan Soleh (22) mahasiswa semester di Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan milik dua pengusaha rental sebanyak 52 unit. Foto iNews TV/Asep J
A A A
TASIKMALAYA - Ridwan Soleh (22) seorang mahasiswa semester akhir warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat hanya tertunduk lesu setelah ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Ciawi. Pelaku ditangkap Polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan milik dua pengusaha rental sebanyak 52 unit.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban berinisial Ahmad Ramdan (29) warga Kota Bandung. Dimana korban mengaku telah menyewakan mobil kepada tersangka. Namun setelah dua bulan tak ada kejelasan mengenai pembayaran uang sewa mobil tersebut.

Pada bulan ketiga pelaku tak lagi membayar sewa ketika ditagih pemilik tetap tidak bisa bayar hingga akhirnya pemilik rental mempertanyakan kendaraan mobil kepada pelaku.



"Karena tidak mau bertanggung jawab akhirnya pemilik rental melaporkan ke Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan diperoleh kejelasan bahwa puluhan mobil yang dirental pelaku digadaikan ke beberapa temannya," kata AKBP Doni Hermawan, Jumat (26/3/2021).

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan tersangka diketahui telah menggelapkan 52 unit mobil dari sejumlah tempat rental kendaraan. Puluhan mobil itu digadaikan oleh tersangka kepada pihak ketiga mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta.

Menurut pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian dibayarkan untuk membayar sewa rental kendaraan dengan sistem gali lubang tutup lubang.

Tersangka mengakui telah menggadaikan mobil rental yang disewanya dengan hanya bermodalkan kepercayaan dari pemilik rental.

“Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021 dari 52 unit mobil disewa dan digadaikan oleh tersangka 38 unit di antaranya telah diambil sendiri oleh pemilik kendaraan. Sementara 14 unit lainnya berhasil diamankan jajaran kepolisian sebagai barang bukti,” ujar AKBP Doni Hermawan.

Aparat kepolisian, kata dia, telah menyita sembilan dari 14 unit mobil dan 5 unit mobil masih berada di pihak ketiga dan belum diambil oleh pihak Polisi.

“Kita mengimbau masyarakat khususnya yang memiliki usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Begitupun bagi masyarakat yang hendak menerima barang gadaian kendaraan,” timpalnya.

Baca juga: Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Gresik, Diduga Gelapkan Mobil Rental


Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)