Nekat Gadaikan 52 Mobil Rental, Mahasiswa Diciduk Polisi

Jum'at, 26 Maret 2021 - 19:19 WIB
Ridwan Soleh (22) mahasiswa semester di Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan milik dua pengusaha rental sebanyak 52 unit. Foto iNews TV/Asep J
TASIKMALAYA - Ridwan Soleh (22) seorang mahasiswa semester akhir warga Pageurageung, Kabupaten Tasikmalaya , Jawa Barat hanya tertunduk lesu setelah ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Ciawi. Pelaku ditangkap Polisi setelah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan milik dua pengusaha rental sebanyak 52 unit.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban berinisial Ahmad Ramdan (29) warga Kota Bandung. Dimana korban mengaku telah menyewakan mobil kepada tersangka. Namun setelah dua bulan tak ada kejelasan mengenai pembayaran uang sewa mobil tersebut.



Pada bulan ketiga pelaku tak lagi membayar sewa ketika ditagih pemilik tetap tidak bisa bayar hingga akhirnya pemilik rental mempertanyakan kendaraan mobil kepada pelaku.

Baca: Gelapkan Mobil Mewah, Warga Batam Ditangkap saat Sembunyi di Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!