Meniru Adegan Sinetron, 2 Pemuda Curi Sepeda Motor Ojek Online

Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:45 WIB
“Mengetahui kunci motor masih menempel keduanya membagi peran agar pencurian tidak diketahui oleh korbannya. Satu tersangka menutupi pandangan korban sementara satu tersangka lain sebagai eksekutor,” katanya.

Berselang dua hari, kata dia, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.

Baca juga: Motor Matic Milik Wanita Cantik Digasak Maling di Rumah Kos Pamekasan

“Di hadapan Polisi, tersangka mengaku jika aksi pencurian tersebut terinspirasi setelah melihat tayangan sinetron di televisi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!