Meniru Adegan Sinetron, 2 Pemuda Curi Sepeda Motor Ojek Online
Jum'at, 26 Maret 2021 - 18:45 WIB
SEMARANG - Terinspirasi tayangan sinetron televisi dua pemuda di Kota Semarang nekat melakukan pencurian sepeda moto r milik ojek online. Aksi pencurian dilakukan dengan meniru adegan pencurian sepeda motor saat korban sedang mengambil order makanan di warung.
Dengan kawalan petugas dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor milik pengojek online ini berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tembalang, Semarang, Jumat siang (26/3/2021). Keduanya adalah Fery Setiawan (20) warga Wonodri dan Eric Arnodin (19) warga Tandang Semarang.
Kapolsek Tembalang Kompol Arsandi mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka tergolong nekat dimana aksi pencurian sepeda motor dilakukan pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan korban saat mengambil order makanan di warung.
“Mengetahui kunci motor masih menempel keduanya membagi peran agar pencurian tidak diketahui oleh korbannya. Satu tersangka menutupi pandangan korban sementara satu tersangka lain sebagai eksekutor,” katanya.
Berselang dua hari, kata dia, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.
“Di hadapan Polisi, tersangka mengaku jika aksi pencurian tersebut terinspirasi setelah melihat tayangan sinetron di televisi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Dengan kawalan petugas dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor milik pengojek online ini berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tembalang, Semarang, Jumat siang (26/3/2021). Keduanya adalah Fery Setiawan (20) warga Wonodri dan Eric Arnodin (19) warga Tandang Semarang.
Kapolsek Tembalang Kompol Arsandi mengatakan, dalam melakukan aksinya kedua tersangka tergolong nekat dimana aksi pencurian sepeda motor dilakukan pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan korban saat mengambil order makanan di warung.
Baca Juga
“Mengetahui kunci motor masih menempel keduanya membagi peran agar pencurian tidak diketahui oleh korbannya. Satu tersangka menutupi pandangan korban sementara satu tersangka lain sebagai eksekutor,” katanya.
Berselang dua hari, kata dia, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing.
“Di hadapan Polisi, tersangka mengaku jika aksi pencurian tersebut terinspirasi setelah melihat tayangan sinetron di televisi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda