Positif Corona Capai 27 Orang, Sikap Tertutup Pemkot Tasikmalaya Tuai Kritik

Sabtu, 18 April 2020 - 16:36 WIB
Positif Corona Capai 27 Orang, Sikap Tertutup Pemkot Tasikmalaya Tuai Kritik
TASIKMALAYA - Kasus positif corona di Tasikmalaya hingga Jumat (17/4/2020) sudah mencapai 27 orang. Namun anehnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih saja bersikap tertutup.

Dimintai keterangan via telepon maupun pesan singkat whatsap, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman maupun Kepala Dinas Kesehatan dr.Uus Supangat masih saja bungkam terkait informasi persebaran virus COVID-19 di Kota Tasikmalaya.

Padahal, lewat media sosial sudah banyak sekali cibiran agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera membuka informasi itu kepada publik. "Jangan iklan pencegahan corona saja yang dibesarkan. Sampai megatron di sepanjang kota penuh dengan iklan. Sementara sebaran wilayah ditutupi," kata Sekretaris Karangtaruna Kota Tasikmalaya Arief Abdul Rohman, Sabtu (18/4/2020). (Baca juga: Meninggal di Rumah Sakit Rujukan, Keluarga Tolak Protokol COVID-19)



Ketua Perhimpunan Guru Madrasah (PGM) Asep Rizal Asyari malah akan mendatangi Dinas Kesehatan pada Senin, 20 April mendatang. "Kota/kabupaten lain saja terbuka, kenapa Kota Tasik tidak?. Maka wajar masih banyak yang keluyuran karena merasa aman datang ke daerah itu. Saya akan datangi dinkes," tandasnya.

Warga Kota Tasikmalaya lainnya, Soni Basuni yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Tasikmalaya berharap sesegera mungkin dibuka. Dia bahkan serius jika terjadi unsur pidana akan menggugat pemerintah kota.

"Coba buka Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Siapa saja menghalangi upaya pencegahan bisa dipidana. Nah dengan menutup akses informasi peta sebaran saja bisa diartikan menghalangi," ucap Soni.

Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya Jajat Sudrajat lebih tegas lagi. Dia mengingatkan pemerintah kota untuk membaca Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Pak Wali, Pak Kadis Kesehatan atau siapa saja yang berwenang, baca kembali Pasal 10 ayat satu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan, Badan Publik Wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," ujarnya.

Bahkan, kata Jajat, seluruh informasi kesehatan, termasuk dan tidak terbatas pada informasi kesehatan seseorang, jika itu dikaitkan dengan wabah, endemi, dan pandemi wajib diumumkan.

"Informasi orang tertular virus corona, riwayat kontak, riwayat perjalanan saja wajib diumumkan agar masyarakat lain bisa dilindungi dari ketertularan. Ini mah peta zona wilayah disembunyikan," ucapnya.

Atas tertutupnya zona wilayah yang hanya 10 kecamatan ini, Jajat memaklumi kalau masyarakat masih acuh bepergian dan tidak merasa was-was karena tidak tahu bahwa daerah yang dikunjungi berbahaya atau tidak.

"Katanya tantangan terbesar perilaku masyarakat, ya wajar kalau di mana-mana banyak kerumunan karena tidak tahu tempat itu aman atau tidak dari corona," ujar Jajat.

Hingga pukul 15.46, SINDOnews terus memintai keterangan dari Wali Kota Tasikmalaya maupun Kepala Dinas Kesehatan. Namun belum memberi tanggapan.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content